Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) hari ini berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Ketua DPC LSM Trinusa Maksum Alfarizi atau yang sering disapa Mandor Baya mengatakan kepada awak media (22/12/2022) bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan kepada Plt. Wali Kota Bekasi.
“Pada prinsipnya Plt. Wali Kota, Kepala Daerah tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif, seperti mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural, mengambil kebijakan yang bersifat strategis, seperti membuat Peraturan Kepala Daerah, merubah APBD yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD dan masih banyak yang lainnya tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, karena Pejabat Pelaksana Tugas hanya sebagai melaksanakan tugas,” ujar Mandor Baya.
Sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-Undang dan Peraturan Hukum lainnya sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara SK BKN NO.26/2016 Poin(3) huruf e. Tugas dan kewenangan Plt Wali Kota.
“Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda, Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi, di mana pada Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, seorang Plt dilarang membuat kebijakan strategis tanpa adanya Rekomendasi Tertulis dari KEMENDAGRI dan rapat bersama dengan DPRD diantaranya :
Melakukan mutasi pegawai;
Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Pada Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan dilakukan rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah.
Pada Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Admijistrasi Pemerintahan pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa :
“Pelaksana harian atau pelaksana tugas melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Plt. Walikota Bekasi malah berani dan terbukti dengan sengaja menabrak seluruh regulasi hukum tentang tupoksi seorang Plt. Kepala Daerah berupa membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang diduga tanpa adanya sebuah rapat bersama DPRD serta rekom tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai apa yang diamanatkan didalam payung hukum yang bersifat baku dan musti dijalankan oleh seorang Plt.Kepala Daerah diantaranya :
Plt. Walikota Bekasi telah membuat Kebijakan strategis berupa pembuatan beberapa Kepwal (Keputusan Walikota) tentang Penyusunan , Pengangkatan dan Penetapan beberapa Direksi BUMD atau Perusahaan Umum Milik Daerah Serta pemberhentian Kota Bekasi Tahun 2022 (pemakzulan). Merubah Struktur dan status Kepegawaian TIM Monitoring dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup yang telah menjadi ketetapan Program Kebijakan Daerah pada masa Kepala Daerah/Walikota Definitif sebelumnya,” katanya.
KOALISI RAKYAT USUT PEJABAT BEKASI (KORUPSI) menganggap bahwa Plt. Walikota Bekasi diduga telah melakukan dugaan dengan sengaja menyalahgunakan wewenang Jabatan, Melawan Hukum secara terstruktur, masif dan berulang ulang serta mengangkangi KEMENDAGRI dan DPRD Kota Bekasi, untuk itu kami menuntut pihak DPRD Kota Belasi selaku lembaga monitoring kebijakan eksekutif dan lembaga pembuat regulasi hukum untuk segera :
1. Membuat HAK INTERPELASI atas kebijakan strategis plt. Walikota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada Daerah.
2. Membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi KEMENDAGRI dan DPRD Kota Bekasi.
3. Membuat Rekomendasi Tertulis tentang Pemberian Sanksi Administrasi Berat berupa Pencopotan Jabatan Plt. Walikota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi yang ditujukan kepada KEMENDAGRI.
4. Merealisasikan ke-3 tuntutan KOALISI RAKYAT USUT PEJABAT BEKASI (KORUPSI) diatas tanpa terkecuali. (SRY)