Oleh: H. Rahmat Gunasin – Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia
Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Anti-Premanisme yang kita ketahui bersama Kang Dedy Mulyadi sebagai Gubernur Provinsi Jawa Barat, akan membentuk satgasus anti premanisme menjadi langkah terbaru dalam upaya penegakan hukum di Jawa Barat.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan aksi kriminal jalanan dan kelompok preman yang meresahkan masyarakat. Namun, di tengah semangat pemberantasan premanisme ini, ada beberapa hal krusial yang harus kita pahami bersama, terutama terkait ruang sipil, iklim investasi, dan fungsi kontrol masyarakat dalam negara demokrasi.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang selalu menjunjung supremasi hukum, LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan sikap netral terhadap pembentukan Satgasus ini, tetapi tetap mengawal agar kebijakan tersebut berjalan dalam koridor hukum yang benar.
Menjaga Supremasi Hukum dan Iklim Investasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa keamanan dan ketertiban merupakan faktor utama dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, termasuk bagi dunia usaha. Namun, perlu diingat bahwa premanisme tidak hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik atau kriminalitas jalanan, tetapi juga dalam praktik tekanan sosial yang merugikan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Maraknya Ormas dan LSM yang masuk ke ruang-ruang strategis bisnis, seperti pabrik dan kawasan industri, dengan membawa proposal THR atau bahkan bertindak dengan arogansi, menjadi persoalan yang juga perlu mendapat perhatian serius. Tindakan seperti ini berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi investor dan pelaku usaha, serta mencoreng citra masyarakat sipil sebagai mitra dalam pembangunan.
Kita harus memahami bersama bahwa kehadiran investasi di Indonesia membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja. Oleh karena itu, Ormas dan LSM harus tetap menjalankan perannya sesuai dengan koridor hukum, tanpa melakukan tekanan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Jangan Lupakan UU Ormas
Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur dengan jelas peran dan batasan setiap Ormas dan LSM dalam menjalankan kegiatannya. Organisasi masyarakat sipil memiliki tugas sebagai mitra kritis pemerintah dan sektor swasta, bukan sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang mengedepankan pendekatan koersif terhadap dunia usaha.
Negara memiliki aparat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam memastikan ketertiban, dan LSM serta Ormas seharusnya tidak mengambil alih peran tersebut dengan cara yang dapat menimbulkan keresahan di dunia usaha maupun masyarakat luas.
Ruang sipil harus tetap dihormati, tetapi harus berjalan dalam koridor demokrasi yang sehat, bukan justru menjadi alat untuk menekan pihak lain demi keuntungan sepihak.
Menolak Penyalahgunaan Kekuasaan dan Premanisme Berkedok Ormas/LSM
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa premanisme tidak hanya berbentuk aksi kriminal jalanan, tetapi juga dalam penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Ormas atau LSM yang mengedepankan tekanan dan pemaksaan.
Kita tidak bisa membiarkan praktik intimidasi terhadap sektor usaha terus berlanjut. Jika ini dibiarkan, maka dampaknya akan sangat besar terhadap stabilitas ekonomi, lapangan kerja, dan kepercayaan dunia internasional terhadap investasi di Indonesia.
Mengajak Semua Pihak untuk Mengedepankan Dialog dan Solusi Berbasis Hukum
Premanisme dalam bentuk apapun harus ditindak, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang adil dan profesional. Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, Ormas, LSM, maupun dunia usaha, untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian yang berbasis hukum serta transparansi.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan ruang sipil, dan kepastian investasi. Mari bersama-sama memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
Salam Demokrasi!
H. Rahmat Gunasin
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia