Trinusa.or.id 28/04/2025—Dalam upaya menjaga supremasi hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, LSM Triga Nusantara Indonesia melalui DPD Sulawesi Selatan mengungkapkan adanya dugaan serius terkait pencatutan stempel resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) yang digunakan untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Hasil investigasi lapangan yang dipimpin oleh anggota divisi investigasi, Viena Silka Nawara, menemukan fakta bahwa telah terjadi penggunaan stempel dinas pada kwitansi pembayaran sebesar Rp 4.000.000, tanpa adanya dasar hukum maupun prosedur administratif yang sah.
“Ini adalah bentuk pencatutan simbol negara yang sangat berbahaya. Selain melanggar hukum pidana, hal ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” tegas Viena Silka Nawara.
Fakta dan Bukti Investigasi:
-
Penggunaan stempel resmi dinas pada dokumen tanpa nomor registrasi dan tanpa surat tugas resmi.
-
Tidak adanya perintah dinas maupun bukti administrasi negara terkait transaksi tersebut.
-
Pencatutan dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintahan.
Dasar Hukum Pelanggaran:
-
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
-
Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pungutan liar, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
-
Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri.
Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia:
Mengingat seriusnya kasus ini, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak:
-
Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Sidrap, Kejaksaan Negeri Sidrap, dan Inspektorat Kabupaten Sidrap, segera bertindak cepat mengusut dugaan pencatutan stempel dinas ini.
-
Pemerintah Kabupaten Sidrap harus mengambil langkah tegas untuk mengaudit seluruh penggunaan atribut dinas dan mencopot pejabat yang terbukti lalai atau terlibat.
-
Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap wajib melakukan klarifikasi publik serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan simbol dan atribut resmi pemerintah.
Pernyataan Resmi Organisasi:
Investigasi DPD SULSEL LSM Triga Nusantara Indonesia, Viena Silka Nawara, dalam keterangannya menyampaikan bahwa:
“Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan nama negara untuk keuntungan pribadi. LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal kasus ini, mengingatkan APH untuk bertindak, dan berdiri bersama masyarakat sebagai benteng keadilan.”
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa praktik pencatutan simbol resmi negara adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan pengkhianatan terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, organisasi menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam mengawasi, melaporkan, dan mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kami, LSM Triga Nusantara Indonesia, akan memastikan kasus ini tidak berhenti pada permukaan, tetapi tuntas hingga ke akar-akarnya.
(Divisi Investigasi – LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sulawesi Selatan)