trinusa.or.id – Kabupaten BEKASI – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja mulai memasuki babak serius. Polres Metro Bekasi telah memeriksa Saiful Anwar, pelapor yang juga merupakan anggota tim Relawan Cahaya Bekasi.
Saiful hadir memenuhi panggilan penyidik Unit Krimsus dan memberikan sejumlah keterangan terkait laporan yang ia buat pada 3 Mei 2025 lalu, dengan nomor LP/B/1674/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pokja Polres Metro Bekasi pada Kamis (8/5/2025), Saiful menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari beredarnya pamflet yang dinilai menghina kepala daerah Kabupaten Bekasi. Gambar dalam pamflet menampilkan wajah Bupati dan Wakil Bupati dengan mata dicoret garis hitam—visual yang kerap diasosiasikan dengan pelaku kriminal atau teroris.
“Kami tidak terima pimpinan daerah kami dilecehkan seperti itu. Pamflet tersebut tidak hanya tersebar di media sosial, tapi juga dijadikan status WhatsApp oleh sejumlah pihak. Ini menciptakan keresahan dan menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat,” tegas Saiful.
Sebagai bukti, pihaknya menyerahkan tangkapan layar dari akun-akun media sosial dan grup WhatsApp yang ikut menyebarluaskan pamflet tersebut.
Relawan Cahaya Bekasi, lanjut Saiful, menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku intelektual maupun pelaksana penyebaran pamflet tersebut.
“Kami minta aparat tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat. Ini soal martabat Kabupaten Bekasi, bukan sekadar soal unggahan iseng. Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo membenarkan adanya laporan dari masyarakat atas dugaan penghinaan terhadap Bupati dan Wabup Bekasi.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan, dan baru meminta keterangan dari pelapor serta beberapa saksi,” kata Widodo singkat.
Kasus ini mencuat di tengah dinamika politik lokal menjelang penguatan program kerja daerah. Pihak kepolisian diminta bersikap profesional dalam menangani dugaan penghinaan yang dianggap sudah melampaui batas etika komunikasi di ruang publik.