LSM Triga Nusantara Indonesia menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana kontribusi atlet dan dana hibah miliaran rupiah di tubuh NPCI Kabupaten Bekasi.
I. Pengantar Investigasi
Prestasi membanggakan kembali diraih atlet disabilitas Kabupaten Bekasi di ajang Peparnas XVII 2024 di Solo. Total 59 medali (18 emas, 20 perak, dan 21 perunggu) berhasil dikoleksi. Namun, di balik kejayaan itu, muncul laporan masyarakat ke LSM Triga Nusantara Indonesia mengenai indikasi ketiadaan dukungan gizi, suplemen, dan logistik dasar atlet, padahal organisasi menerima miliaran dana kontribusi dan hibah.
II. Fakta Data Bonus dan Kontribusi
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber dan pengakuan atlet:
-
Kurniawan, atlet angkat berat disabilitas, memperoleh bonus:
-
Dari Pemprov Jawa Barat: Rp185.000.000
-
Dari Pemkab Bekasi: Rp125.000.000
→ Total Bonus: Rp310.000.000
-
-
Ia memberikan kontribusi:
-
10% dari Jabar: Rp18.500.000
-
15% dari Bekasi: Rp18.750.000
→ Total kontribusi pribadi: Rp37.250.000
-
Jika ditotal dari seluruh atlet NPCI Kabupaten Bekasi yang menyetor kontribusi berdasarkan medali, nominalnya mencapai ± Rp1,48 Miliar.
Di sisi lain, NPCI Kabupaten Bekasi juga memperoleh dana hibah dari APBD Pemkab Bekasi senilai Rp7,5 Miliar.
III. Temuan Lapangan dan Aduan
LSM Triga Nusantara menerima laporan dari internal atlet bahwa:
-
Tidak semua atlet mendapatkan makanan layak dan suplemen selama pelatihan dan keberangkatan.
-
Ada atlet yang harus menanggung sendiri biaya tambahan kesehatan dan transportasi.
-
Minimnya transparansi penggunaan dana di kalangan pengurus.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa alokasi dana kontribusi dan hibah tidak sepenuhnya digunakan untuk menunjang kebutuhan atlet.
IV. Analisis Indikasi Penyimpangan
Dari data tersebut, LSM Triga Nusantara menduga:
-
Kontribusi atlet disalahpahami sebagai kewajiban mutlak, padahal bersifat sukarela.
-
Tidak ada laporan publik resmi mengenai penggunaan dana kontribusi dan dana hibah.
-
Dugaan adanya froud (fraud) dalam pengelolaan dana di tubuh NPCI Kabupaten Bekasi, termasuk oleh pejabat internal.
V. Tanggapan Resmi dan Permintaan LSM
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak:
-
Dilakukannya audit keuangan independen terhadap penggunaan dana kontribusi dan hibah.
-
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah dan Kejaksaan atas indikasi penyimpangan.
-
Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada seluruh struktur NPCI Kabupaten Bekasi.
VI. Penutup
Prestasi atlet seharusnya dibarengi dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai manusia dan pejuang daerah. Ketika dana miliaran rupiah terkumpul namun tak tampak hasilnya dalam bentuk kesejahteraan atlet, maka LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus berdiri di garis depan untuk membela kepentingan publik.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Aa Borek
Sumber: Investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia.
Kontak LSM Triga Nusantara Indonesia: